MUSYAWARAH DESA (MUSDES) TERKAIT PENETAPAN UPAH TANAM DESA SEMAMUNG

18 November 2025
FADILLAH ARUM TILAWATI, S.KM
Dibaca 40 Kali

Semamung — Pemerintah Desa (Pemdes) Semamung bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Semamung menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas dan menetapkan upah tanam padi bagi masyarakat Desa Semamung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin malam Selasa bertempat di Balai Pertemuan Desa Semamung.

Musyawarah dipandu langsung oleh unsur Pemdes Semamung dan BPD, dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait langsung dengan proses tanam padi di desa. Hadir dalam pertemuan tersebut Babinsa Desa Semamung, Ketua-ketua Kelompok Tani, serta perwakilan ibu-ibu penanam padi yang selama ini terlibat aktif dalam kegiatan pertanian warga.

Dalam forum musyawarah, peserta diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, usulan, serta masukan terkait standar upah tanam yang dinilai adil dan sesuai kondisi lapangan. Diskusi berjalan dengan tertib, terbuka, dan penuh musyawarah mufakat.

Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Musdes akhirnya mencapai kesepakatan bersama mengenai besaran upah tanam padi yang akan diberlakukan di Desa Semamung untuk musim tanam selanjutnya. Keputusan ini disambut baik oleh seluruh peserta musyawarah karena dinilai dapat memberikan keadilan bagi tenaga penanam sekaligus tidak memberatkan para petani.

Pemdes Semamung berharap keputusan ini dapat meningkatkan semangat gotong royong dan kerja sama antara petani dan tenaga tanam, serta menjadi pedoman resmi dalam kegiatan pertanian desa ke depan.

Demikian berita desa ini dibuat sebagai bentuk transparansi dan informasi kepada seluruh masyarakat Desa Semamung.